Kesbangpol Mimika Sosialisasi Aturan Perundangan Lembaga Adat Amungme dan Kamoro
Pada
12 Mar, 2025
Sosialisasi peraturan perundang-undangan lembaga Adat dan Ormas bagi tokoh adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Suku Amungme dan Suku Kamoro, di gelar Badan Kesbangpol Mimika pada 12 maret 2025 yang di buka Staf Ahli Bupati Mimika Eferth Hindom.
Disampaikan Pj Bupati dalam sambutannya, peran Lembaga adat dan Ormas menjadi penting dan sentral dalam menunjang pembangunan di Kabupaten Mimika dalam menjaga keseimbangan Sosial, dimana peran lembaga dalam pelestarian budaya dan adat Istiadat, Hutan, Sumber Daya Alam, dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan kemandirian.
Dalam tujuannya Sosialisasi tersebut untuk menyatukan persepsi para tokoh lembaga adat, Ormas dari dua suku besar asli Mimika yaitu amungme dan kamoro agar kedepan dapat menyepakati sebuah lembaga yang dapat mewadahi kedua Suku yang penentuannya di tentukan melalui kongres atau musyawarah besar.
Turut Hadir dalam Sosialisasi tersebut Ketua Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Tengah Agus Anggaibak, Forkompimda, Tokoh Masyarakat Amungme dan Kamoro serta pemateri dari Direktorat organisasi kemasyarakatan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI.