JMSI Papua Tengah Jembatani Sosialisasi Jaminan BPJSKes dan BPJSTK Bagi Petani di Mimika
Pada
28 Mar, 2025
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) provinsi Papua tengah bersama BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan kabupaten mimika, Gelar sosialisasi manfaat kepesertaan jaminan kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi petani dan masyarakat, di mushola Al Ikhlas jalan arena lama kelurahan Kamoro jaya kabupaten mimika, pada Jumat 28 Maret 2025.
Acara ini di hadiri oleh Pengurus JMSI Provinsi Papua tengah, kantor Pos Mimika, para kelompok tani dan beberapa masyarakat SP 1, serta narasumber dari BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan kabupaten mimika.
Dalam kesempatan ini ketua JMSI Papua tengah Iwan Makatita menyampaikan, kegiatan hari ini memberikan efek yang berkelanjutan kepada kelompok petani lainnya, bisa saling menyebarkan informasi mengenai prodak BPJS Ketenagakerjaan di sektor pekerjaan dan BPJS kesehatan.
Ia berharap dengan adanya ini para peserta kelompok tani SP 1 tidak perlu khawatir saat membutuhkan layanan kesehatan jika terjadi insiden dalam bekerja.
Ernesto Felix selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mimika dalam kesempatan tersebut turut mesosialisasikan manfaat dasar penggunaan BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat, Iuran, serta jenis kesakitan yang dapat di tanggung BPJS Kesehatan.
Ernesto menjelaskan Bagi masyarakat yang berobat menggunakan KIS tidak mendapat hambatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengikuti prosedur, yaitu harus berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, klinik, posyandu kemudian dirujuk ke RSUD atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Ia berharap, peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut dapat menyampaikan informasi yang didapat kepada keluarga, tetangga atau masyarakat yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendaftar sebagai peserta BPJS.
Hal yang sama juga, dimana dijelaskan BPJS Ketenagakerjaan dimana antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memiliki fungsi dan peran masing-masing, BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki peran dalam tanggungan keselakaan kerja hingga jaminan hari tua (JHT).