DPMK Mimika ; Tidak Ada Pemilihan Kepala Kampung Tahun Ini di Mimika Kecuali Berhalangan Tetap


Kepala dinas pemberdayaan masyarakat kampung kabupaten mimika Abraham Kateyau mengatakan untuk tahun 2025 tidak ada pemilihan kepala kampung dari 133 kampung se kabupaten mimika. Hal tersebut dikatakannya saat di temui wartawan papuamctv.com pada maret 2025 di kantor dpmk mimika.

Dikatakannya, berdasarkan undang-undang republik indonesia. Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2o14 tentang desa, masa bakti kepala desa mendapatkan perpanjangan masa bakti selama 2 tahun kerja.

Untuk saat ini dinas dpmk mimika dikatakannya sedang mempersiapkan sosialisasi terkait aturan baru tersebut sekaligus mempersiapkan surat keputusan perpanjangan masa bakti kepala desa untuk 2 tahun kedepan yang nantinya di kukuhkan oleh bupati sekaligus penyerahan surat keputusannya.

“ untuk masa Jabatan Kepala Desa saat ini dinas DPMK sedang persiapan sosialisasi terkait UU Nomor 3 Tahun 2024, yang dimana ada penambahan masa jabatan kepala desa untuk 2 tahun, sekarang kita sedang siapkan Sosialisasi dan SK nya, nanti yang kukuhkan Bupati Mimika dan serahkan SK perpanjangan masa baktinya” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk tahun 2025 ini tidak ada pemilihan kepala-kepala kampung baru dari 133 kampung se Mimika kecuali ada kepala kampung yang telah meninggal atau berhalangan tetap, maka akan dilakukan pemilihan kepala kampung.

Postingan Terbaru