Dinas Peternakan Terbitkan Surat Edaran, Tidak Boleh Kirim Telur ke Luar Daerah
Pada
05 Feb, 2025
Timika, papuamctv.com - Kepala Bidang Bina Usaha Peternakan, Agustinus Mandang, menyebutkan bahwa diterbitkannya Surat Edaran tersebut bukan karena adanya kelangkaan telur di Timika, hal ini di sampaikan kepada wartawan di ruangan peternakan kabupaten mimika, provinsi Papua tengah pada, Selasa 4 Febuari 2025.
ia menyampaikan, ini melainkan untuk menekan harga telur dan juga antisipasi kelangkaan, mengingat banyaknya oknum yang memilih menjual ke luar daerah, karena harganya menggiurkan.
Agustinus menjelaskan, Timika merupakan penyumbang telur ke kabupaten tetangga seperti Yahukimo, Asmat, Wamena, Kabupaten Puncak, Mappi dan juga ke daerah pesisir-pesisir pantai. Beberapa bulan terakhir, telur menjadi salah satu penyumbang inflasi di Kabupaten Mimika, padahal produksi telur jauh melampaui kebutuhan telur di Mimika.Ada 7 posko yang dibuka yaitu Toko Hoky di SP 3, dua titik di jalan Budi Utomo, Gang Pepaya, Toko Desi di Koperapoka, Toko Mitra Unggas di Budi Utomo Ujung.
ia berharap bagi masyarakat yang membutuhkan kebutuhan telur bisa membeli di pos yang sudah kami buka. Itu untuk mengantisipasi harga yang dimainkan oleh pedagang. Jangan sampai pedagang harga jualnya lebih tinggi.