Bidang Fispra Menjadi Atensi Urgensi Utama Pada Musrembang Tingkat Kelurahan Timika Indah


Timika, papuamctv.com - Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru Timika menggelar Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan yang berlangsung di pelataran halaman Kantor Kelurahan Timika Indah pada Jumat (07/02/2025).

Acara ini dihadiri dan dibuka oleh Kepala Distrik Mimika Baru yang di wakili oleh Kasie Ekonomi dan Pembangunan, Tutuna Simiasa, Lurah Timika Indah Ferdi Mariangga, S.E., M.Si., Babinsa, Bhabinkamtibnas, para Ketua RT yang ada di kelurahan, serta para Pelaku Pendidikan dan Kesehatan. Terdapat 58 usulan yang diterima kelurahan Timika Indah dari hasil Musrembang kali ini yang berasal dari 22 RT se Kelurahan Timika Indah.

Lurah Timika Indah Ferdi Mariangga, S.E., M.Si., mengkonfirmasi saat ditemui wartawan kebanyakan usulan yang diterima berasal dari bidang Fispra seperti Drainase, Pengaspalan Jalan, dan Penerangan Jalan.

Kemudian diungkapkannya, terdapat juga usulan dari bidang kesehatan yang berasal dari PKK Kelurahan dan Kader Posyandu untuk penambahan Posyandi di RT 12. Ia pun berharap beberapa usulan dari para Ketua RT tersebut dapat terjawab sampai di tingkat Pemerintah Kabupaten dikarenakan usulan yang disampaikan merupakan usulan yang bersifat urgensi dan telah disepakati bersama.

Lebih lanjut ia pun berpesan kepada seluruh masyarakat yang berada di Kelurahan Timika Indah, agar bersama – sama mengawal jika program dari hasil usulan dari musrembang akan dilaksanakan, menurutnya masih ada beberapa oknum yang menolak pekerjaan fisik dari hasil musrembang dan akhirnya kegiatan yang seharusnya diperuntukan untuk manfaat warga sekitar Kelurahan menjadi dialihkan ke tempat lain.

Dalam sambutan Kepala Distrik Mimika Baru yang dibacakan Kasie Ekonomi dan Pembangunan, Tutuna Simiasa, dasar hukum melaksanaan mengacu pada UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 32 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga dari amanat undang- undang tersebut Pemerintah Daerah wajib untuk melaksanakan Musrembang yang berjenjang dimulai dari tingkat Kelurahan sehingga dapat menyerap seluruh aspirasi masyarakat.

Postingan Terbaru