(Pleno KPU Mimika) Mimika Barat (Kaokanao) Pasangan JOEL (Pilbup), Wandik-Giyai (Pilgub) Unggul


Rapat Pleno KPU Kabupaten Mimika tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2024, digelar di Cartenz, Jalan Budi Utomo, Rabu 4 Desember 2024.

Dari Distrik Mimika Barat, yang ibukota distriknya Kokonau – Kota Tua, merekap hasil perhitungan suara baik Pilkada Provinsi Papua Tengah maupun Pilkada Kabupaten Mimika.

Pleno dipimpin Ketua KPU Mimika Dete Abugau didampingi jajaran lengkap Komisioner KPU Mimika yaitu, Delince Somou (Divisi SDM), Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Divisi Teknis), Budiono Muchie (Divisi Data), dan Hironimus Kia Ruma. Turut hadir pihak Bawaslu Mimika, Ketua Frans Wetipo dan para komisioner anggota Bawaslu.

Ketua PPD Mimika Barat, Aloysius Yakopeuta membacakan hasil perolehan suara tingkat provinsi Papua Tengah.

Nomor urut 1, John Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak = 347 suara.

Nomor urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime = 177 suara.

Nomor urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley = 328 suara.

Nomor urut 4, Wilem Wandik dan Aloisius Giay = 1.045 suara.

Adapun kumlah seluruh suara sah, 1.897, suara tidak sah 16. Jumlah suara keseluruhan 1.963.

“Kejadian khusus untuk Kabupaten Mimika Barat, nihil,” ujar Aloysius Yakopeuta.

Selanjutnya hasil suara untuk pemilihan kabupaten, bupati dan wakil bupati Mimika diumumkan. Hasilnya seperti di bawah ini.

Nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL) = 1.401 suara.

Nomor urut 2, Maximus Tipagau – Peggy Patrisia Patipi (MP3) = 384 suara

Nomor urut 3, Aleksander Omaleng – Yusuf Rombe Passarin (AIYE) = 153 suara.

“Jumlah seluruh suara sah 1.938, suara tidak sah 25. Jumlah keseluruhan 1.963,” ujar Ketua PPD yang didampingi para anggota PPD Distrik Mimika Barat yaitu, Paulus Suwaye, Yohanes Kareyau, Ratnasari Sabri, dan Anakletus Kotoki.

Jalannya pleno sempat diskors lantaran saksi paslon nomor urut 2 berkeberatan saksinya tidak hadir di pleno tingkat distrik.

Namun saat dipastikan kepada Ketua Pandis Bawaslu setempat, ternyata saksi paslon yang bersangkutan hadir.

“Pleno dihadiri bapa distrik, kapolsek, koramil, PPD, pengawas serta para saksi,” sebut Ibu Ketua Pandis MikBar.

Mendengar jawaban ini, KPU melanjutkan pengesahan rekapitulasi suara dari Kota Tua, Kokonao. “Karena keterangan dari pandis jelas, saksi dari nomor 2 hadir, maka kita sahkan perhitungan,” sebut Ketua KPU Mimika Dete Abugau.

Postingan Terbaru