Ini Penjelasan Kabag Teknis dan Hukum KPU PPT Tentang Progress Rekapitulasi di Papua Tengah
Pada
05 Des, 2024
NABIRE- Kepala Bagian (Kabag) Teknis dan Hukum pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Rudi Lati menjelaskan progress rekapitulasi di delapan kabupaten yang ada di Papua Tengah.
Ia menerangkan sesuai dengan pemantauan pihaknya di 8 kabupaten saat ini sudah mulai proses rekapitulasi tingkat Kabupaten. Meskipun kata dia masih ada beberapa kabupaten yang masih berproses di tingkat Distrik.
"Seperti di Mimika, dengan adanya PSU maka yang seharusnya dijadwalkan, tanggal 7 baru bisa dilakukan rekapitulasi tingkat distrik yaitu di Mimika baru dan Wania, sementara yang lain sudah berproses di tingkat kecamatan dan sudah selesai," jelasnya kepada awak media di Kantor KPU Papua Tengah, Kamis (5/12/2024).
Sesuai dengan data yang dihimpun melalui pemantauan terakhir pukul 15.00 wit tanggal 4 November 2024 dalam aplikasi SIREKAP ada Kabupaten yang telah siap 100 persen.
"Kami lihat dan sudah siap 100 persen tampil adalah Deiyai," ungkapnya.
Ia menjelaskan Kabupaten Deiyai telah menginput dalam SIREKAP Web ada lima distrik.
"Sementara untuk Nabire sendiri ada 14 distrik sudah selesai, tinggal satu distrik yang belum kami pantau pagi ini. Mudah-mudahan sudah masuk juga, sehingga Nabire sudah ready," ujarnya.
Sementara itu untuk Mimika berdasarkan pantauan tanggal 4 November 2024 pukul 15.00 WIT baru 11 distrik yang diupload ke SIREKAP.
"Untuk Intan Jaya, masih nol, Dogiyai informasi terakhir sudah input semua namun masih nol dalam pantauan. Untuk Paniai sendiri sudah ada empat distrik yang masuk, kemudian untuk Puncak Jaya ada empat distrik, untuk Puncak sendiri masih nol, tapi tadi malam mereka sudah kejar untuk input dalam sirekap," ujarnya.
Ia menjelaskan nantinya dalam rekapitulasi tingkat Provinsi datanyang digunakan adalah SIREKAP Web.
"Ini untuk melihat dokumen yang diinput dalam itu dan kita tinggal cocokan dan dibaca hasilnya. Jika ada tim atau Paslon yang keberatan, silahkan mereka menggugat sesuai dengan data yang mereka miliki atau foto gambar untuk dicocokkan dengan hasil yang diinput oleh PPD dalam SIREKAP Web," terangnya.
Ia juga menjelaskan beberapa Kabupaten yang belum menginput SIREKAP disebabkan beberapa kendala seperti jaringan di tempat-tempat tertentu.
"Sehingga mereka harus mencari jaringan untuk diinput, sementara saat mereka menginput mereka harus beserta dengan saksi yang ada, saat sendiri mereka tidak bisa menginput karna takut ada indikasi kecurigaan data lain yang di kecamatan dan lain yang diinput, sehingga itu menjadi kendala," pungkasnya.
Ia juga mengatakan rekapitulasi tingkat Provinsi harus segera rampung tanggal 9 Desember 2024.