Anggota DPRD Papua Tengah 2024-2029 Dilantik, Mendagri : “DPRD Harus Utamakan Kepentingan Rakyat”
Sebanyak 40 anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dilantik yang di mulai dengan Rapat Paripurna dengan agenda pengucapan Sumpah/Janji oleh anggota DPRD yang baru terpilih yang di awali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh Plh. Sekretaris DPRD, Barnabas H. Yoteni,S.Sos.,M.KP.
Dilantik sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Papua Tengah Maximus Takimai, dan Diben Elabi sebagai Wakil Ketua sementara yang bertugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan Fraksi serta menyusun peraturan DPRD tentang tata tertib dan mekanisme kerja dewan.
Selanjutnya, 40 anggota DPRD melakukan pengambilan sumpah/janji yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sutikno, S.H., M.H. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan secara simbolis oleh perwakilan anggota dari masing-masing kelompok agama: Islam, Kristen, dan Katolik.
Sebagai simbol sahnya pelantikan, lencana Dewan disematkan kepada anggota DPRD oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, yang juga menyerahkan Surat Keputusan Mendagri (SK).
PJ. Gubernur Papua Tengah Anwar Harus Damanik dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakannya, menyampaikan Ucapan Selamat kepada Anggota DPRD yang telah dilantik, mendagri mengingatkan bahwa pelantikan ini adalah puncak dari proses Pemilu Legislatif serentak tahun 2024 yang telah berjalan lancer dan Demokratis.
“Kita patut berbangga karena Indonesia mampu menggelar Pemilu ke-13 dengan tertib dan damai. Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menunaikan hak konstitusionalnya, serta kepada penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan media yang telah berperan penting dalam menyukseskan Pemilu 2024,” kata Tito melalui Pj. Gubernur.
Mendagri juga menekankan peran DPRD sebagai Legislatif sebagai Mitra Pemerintah (Eksekutif) dalam menjalankan Pemerintahan yang Efektif, dimana setiap keputusan yang di ambil DPRD harus berlandaskan pada kepentingan Publik, bukan Pribadi atau Golongan
DPRD, lanjutnya, memiliki tiga fungsi utama: pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyusunan anggaran, dan pengawasan. Semua fungsi ini harus dilaksanakan dengan transparansi dan tanggung jawab, dengan fokus pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Pembentukan Perda harus mencerminkan aspirasi masyarakat dan menciptakan dampak positif bagi daerah. Anggaran harus diarahkan untuk kepentingan rakyat, dan pengawasan memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Mendagri mengajak DPRD untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai bentuk upaya memperkuat Demokrasi tingkat local, dimana kolaborasi antara DPRD (Legislatif) dan Pemerintah Daerah (eksekutif) menjadi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan mencapai tujuan nasional.