Gandeng Dukcapil Mimika, Kampung Amamapare Nikah Massal 88 Pasangan Pakai Dana Desa 2024
Pada
04 Okt, 2024
Kampung Amamapare Distrik Mimika Timur Jauh Kabupaten Mimika menginisiasi pelaksanaan nikah massal bagi 88 pasangan Suami Istri yang telah tercatat nikah secara Agama namun belum tercatat secara Negara pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Dengan Dana Desa Tahap 1 tahun 2024, Kampung Amamapare mempersiapkan Kebutuhan nikah massal mulai dari Biaya Transportasi ke kota untuk berkoordinasi dengan Dukcapil Mimika hingga Sarana prasarana kebutuhan pernikahan massal bagi 88 pasangan warga kampung Amamapare.
Pada Kesempatan tersebut Dukcapil Mimika Hadir sebagai bentuk tugas pelayanan secara gratis sebagai bagian dari tupoksi dukcapil Mimika, dimana di lain sisi dukcapil Mimika juga sangat terbantukan dalam administrasi pencatatan sipil atas inisiasi kampung Amamapare.
Kepala Kampung Amamapare Fakundus Natipia mengapresiasi Disdukcapil karena dapat turun langsung ke kampong melayani masyarakatnya, selain melayani nikah massal juga sekaligus pendataan kependudukan lainnya bagi warganya yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Sekretaris Disdukcapil Mimika Damaris Tappi yang turut hadir menjelaskan, pentingnya administrasi catatan sipil bagi warga Negara yaitu untuk tertib administrasi kependudukan, serta kebutuhan pendataan lainnya dalam pelayanan pendidikan, kesehatan, social dan lainnya.