DLH Mimika FGD KLHS Tata Ruang Gandeng LPPM UKI-Paulus Makassar
Pada
24 Okt, 2024
Focus Group Discussion (FGD) II terkait penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tata Ruang Kabupaten Mimika di gelar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika pada Kamis, 24/10/2024 yang di buka Kadis DLH Mimika Frans Kambu.
Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika Frans Kambu, dalam pembangunan berkelanjutan di kabupaten mimika perlu adanya kebijakan-kebijakan pembangunan yang berpihak pada kelestarian lingkungan hidup yang berprinsip pada pembangunan berkelanjutan (suistainable Developmen Goals) tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang.
Dalam UU PPLH pasal 15 (ayat 1) disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Hal ini dipertegas dalam Permen LHK RI No. P. 69 tahun 2017 pasal 3 bahwa “Menteri / Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Gubernur, Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
Hasanuddin Hatta konsultan Tenaga ahli dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Paulus Makassar mengatakan, Dalam kegiatan ini ada dua hal yang perlu di bahas yaitu pertama adalah tempat penyusunan startegis dan yang ke dua terkait kebijakan rencana program berkaitan dengan lingkungan hidup yang mengacu pada KLHS sesuai dengan amanat UU 32/2009.