KPU Mimika Sampaikan Tiga Paslon Kepala Daerah Mimika Syarat Administrasi Harus Dilengkapi
Pada
06 Sep, 2024
KPU Kabupaten Mimika menggelar konferensi Pers dan Rapat pleno penetapan hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaraan Calon Bupati dan Wabup di Timika pada 6 September 2024 di Kantor KPU Mimika.
Rapat pleno dihadiri oleh Komisioner KPU Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma dan Komisioner KPU Divisi Teknis Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy, selain itu dihadiri juga oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, Komisioner KPU Delince Somou dan Budiono Muchie mengikuti pleno secara daring.
Disampaikan Hironimus Kia Ruma dalam kesempatan tersebut, berdasarkan Hasil penelitian dilakukan oleh tim penelitian dan pemeriksa yang independen dan diawasi melekat oleh Bawaslu, pihak KPU Mimika menetapkan tiga orang Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) baik Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3), dan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) semua dokumen administrasi belum memenuhi syarat baik calon Bupatinya maupun wakil bupatinya.
Dimana ada 18 syarat dokumen yang harus dipenuhi sementara untuk pasangan AIYE dokumen ada enam dokumen yang belum memenuhi syarat, sementara MP3 masih ada 5 dokumen, dan joel Sebanyak 7 dokumen yang perlu diperbaiki.