KPU Mimika Nyatakan Tiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Mimika Memenuhi Syarat (MS)

Berdasarkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024 Nomor 481/PL.02.2-Pu/9404/2024 yang di umumkan KPU Mimika, tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika Periode 2024-2029 di nyatakan memenuhi syarat (MS) untuk maju dalam Pilkada serentak di Mimika.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota KPU Kabupaten Mimika mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun sebagai berikut:

1. Berdasarkan Berita Acara nomor 150/PL.02.2-BA/9404/2024 Tentang

Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil

Bupati Mimika Tahun 2024, Bakal Pasangan Calon atas nama:

Calon Bupati: Alexsander Omaleng

Calon Wakil Bupati : Yusuf Rombe Pasarrin, S.Ak

Dinyatakan MEMENUHI SYARAT





2. Berdasarkan Berita Acara nomor 151/PL.02.2-BA/9404/2024 Tentang

Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil

Bupati Mimika Tahun 2024, Bakal Pasangan Calon atas nama:

Calon Bupati: Maximus Tipagau,S.E

Calon Wakil Bupati : Peggi Patrisia Pattipi,S.E

Dinyatakan MEMENUHI SYARAT



3. Berdasarkan Berita Acara nomor 152/PL.02.2-BA/9404/2024 Tentang

Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil

Bupati Mimika Tahun 2024, Bakal Pasangan Calon atas nama:

Calon Bupati: Johannes Rettob, S.Sos., M.M

Calon Wakil Bupati: Emanuel Kemong Dinyatakan MEMENUHI SYARAT

Postingan Terbaru