BPKAD Mimika Sosialisasi Permenkeu No.33 dan No. 25 Tahun 2024 Terkait Dana Otsus dan DAK Fisik

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 33 dan Nomor 25 Tahun 2024 di gelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika pada 10 September 2024 yang di hadiri perwakilan tiap organisasi perangkat daerah di Kabupaten Mimika, dimana tujuan sosialisasi dalam rangka percepatan penyaluran dana otonomi khusus dan dana alokasi khusus (DAK) Fisik tahun 2024.

Dikatakan Sekretaris BPKAD Mimika Yandry Sedubun, tujuan sosialisasi di gelar agar penyaluran dana OTSUS dan DAK Fisik kedepan dapat memenuhi syarat, dimana dalam proses penyaluran dana Otsus tahap 1 sudah dilakukan, namun terkendala di tahap 2 karena penyaluran dana Otsus tahap 1 belum mencapai 50 persen.

Dikatakannya kendala yang terjadi dikarenakan pekerjaan belum di gelar ataupun sudah di gelar namun belum di laporkan oleh instansi penyalur dana Otonomi Khusus. Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkannya penyaluran Dana tersebut dapat disalurkan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Dikatakannya khusus untuk dana Otonomi Khusus ada 2 yaitu blok grand dan spesifik grand, dimana pengelola dana blok grand ada 14 OPD, Spesifik Grand 7 OPD, DAK Fisik 7 OPD dan Dana Tambahan Insfrastruktur oleh 2 OPD.

Postingan Terbaru