KPU Puncak Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pencalonan Paslon
Pada
14 Agu, 2024
Komisi pemilihan umum (kpu) kabupaten puncak menggelar sosialisasi pkpu nomor 8 tahun 2024 tentang dokumen persyaratan administrasi pencalonan bupati dan wakil bupati kabupaten puncak pada selasa, 13 agustus 2024 di mimika.
Hadir dalam sosialisasi tersebut komisioner kpu provinsi papua tengah diantaranya kordiv data marius telenggen, kordiv sosialisasi octovianus takimai, ketua kpu kabupaten puncak natalius tabuni dan komisioner lainnya serta ketua bawaslu kabupaten puncak yorince wanimbo dan peserta dari perwakilan partai politik dan stakeholder lainnya.
Dikatakan natalius tabuni dalam kesempatan tersebut, semua tahapan sesuai pkpu nomor 8 tahun 2024 harus di penuhi oleh bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten puncak sebagai syarat pencalonan.
Dalam peraturan pkpu nomor 8 tahun 2024 mengatur tentang tata cara pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang meliputi tahapan persiapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon, penetapan pasangan calon, penggantian calon, perpanjangan pendaftaran, tanggapan masyarakat, dan pemilihan di daerah khusus.