KPU Provinsi Papua Tengah tetapkan DPS 8 Kabupaten 1.115.430 Pemilih, Mimika 222.901 Ribu DPS
Pada
19 Agu, 2024
Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi di gelar KPU Provinsi Papua tengah pada Jumat (16/08/2024) di Nabire yang di hadiri KPU 8 Kabupaten se provinsi Papua tengah di Aula Gedung RRI.
Dikatakan Kordiv Data KPU Kabupaten Mimika Budiono Muchie, untuk Kabupaten Mimika di tetapkan jumlah DPS dari 18 Distrik dan 152 Kampung di Kabupaten Mimika, jumlah Tempat Pemungutan Suara 496 dengan jumlah Pemilih Laki-laki sebanyak 117.404 ribu, jumlah pemilih perempuan 105.497, dengan total pemilih untuk Kabupaten Mimika sebanyak 222.901 ribu pemilih.
Ditambahnya, jumlah pemilih untuk wilayah Provinsi Papua Tengah dengan total 8 Kabupaten berjumlah 1.115.430 Pemilih. Dalam pleno rekapitulasi tingkat Provinsi disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Darling Tabuni, agar penyeleneggara pemilu di 8 kabupaten dapat mensosialisasikan di tahapan tanggapan masyarakat, agar semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilinya pada 27 november 2024.
Budiono Muchie mengatakan, langkah yang akan di ambil KPU Mimika dalam sosialisasi perihal daftar pemilih sementara yaitu, Kpu sudah mulai mendistribusikan DPS kepada PPS melalui PPD yang nantinya akan di cantumkan di kantor kelurahan dan kampung serta di sebar ke ketua-ketua RT di kabupaten Mimika, dalam tujuan stakeholder dapat memastikan kepada warganya sudah terdaftar dan termasuk sebagai daftar pemilih.
Dikatakannya jika warga belum terdaftar, warga dapat melapor kepada PPS maupun PPD atau kepada KPU Kabupaten dengan mengisi Form pengaduan masyarakat dengan menunjukan KTP atau Kartu Keluarga.
Tanggapan masyarakat di gelar pada 18 hingga tanggal 27 Agustus 2024, selanjutnya KPU Mimika pada 19 Agustus 2024, mengandekan pertemuan membahas sosialisasi Cek DPT online pada pemilih sebagai implementasi kedua sebagai tindak lanjut dari MoU yang telah disepakati anatara Kampung dan KPU Kabupaten Mimika.
Dikatakan Kordiv Data KPU Kabupaten Mimika Budiono Muchie, untuk Kabupaten Mimika di tetapkan jumlah DPS dari 18 Distrik dan 152 Kampung di Kabupaten Mimika, jumlah Tempat Pemungutan Suara 496 dengan jumlah Pemilih Laki-laki sebanyak 117.404 ribu, jumlah pemilih perempuan 105.497, dengan total pemilih untuk Kabupaten Mimika sebanyak 222.901 ribu pemilih.
Ditambahnya, jumlah pemilih untuk wilayah Provinsi Papua Tengah dengan total 8 Kabupaten berjumlah 1.115.430 Pemilih. Dalam pleno rekapitulasi tingkat Provinsi disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Darling Tabuni, agar penyeleneggara pemilu di 8 kabupaten dapat mensosialisasikan di tahapan tanggapan masyarakat, agar semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilinya pada 27 november 2024.
Budiono Muchie mengatakan, langkah yang akan di ambil KPU Mimika dalam sosialisasi perihal daftar pemilih sementara yaitu, Kpu sudah mulai mendistribusikan DPS kepada PPS melalui PPD yang nantinya akan di cantumkan di kantor kelurahan dan kampung serta di sebar ke ketua-ketua RT di kabupaten Mimika, dalam tujuan stakeholder dapat memastikan kepada warganya sudah terdaftar dan termasuk sebagai daftar pemilih.
Dikatakannya jika warga belum terdaftar, warga dapat melapor kepada PPS maupun PPD atau kepada KPU Kabupaten dengan mengisi Form pengaduan masyarakat dengan menunjukan KTP atau Kartu Keluarga.
Tanggapan masyarakat di gelar pada 18 hingga tanggal 27 Agustus 2024, selanjutnya KPU Mimika pada 19 Agustus 2024, mengandekan pertemuan membahas sosialisasi Cek DPT online pada pemilih sebagai implementasi kedua sebagai tindak lanjut dari MoU yang telah disepakati anatara Kampung dan KPU Kabupaten Mimika.