KPU Mimika Sosialisasi Perubahan Syarat Pendaftaran Paslon Sesuai Surat KPU RI
Pada
26 Agu, 2024
Menindalanjuti Perubahan Syarat Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pasca terbitnya surat KPU RI nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika langsung menggelar Sosialisasi bagi 18 Partai Politik, Bawaslu, Kesbangpol dan Forkompimda di Mimika Pada Minggu (25/08/2024) di Mimika.
Dikatakan KADIV Teknis KPU Mimika Fransiskus Xaverius Ama Bahy, Perubahan Syarat pendaftaran Pasangan Calon bukan menjadi polemic yang harus dipersoalkan berlarut, namun harus di sikapi dengan bijak agar pelaksanaan pemilukada pada 27 November mendatang dapat terlaksana dengan baik.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024, sekaligus merubahan konstruksi pasal 40 Undang-undang Pilkada yang merubahn beberapa norma yang di atur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024. Didalam surat dinas tersebut telah mengakomodir putusan MK terkait 2 poit penting, yaitu terkait syarat pencalonan yang mengisyaratkan seluruh parpol mempunyai hak untuk mengajukan Paslon baik itu tunggal ataupun Berkoalisi.