KPU Mimika Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Serta Syarat Pencalonan Paslon
Pada
13 Agu, 2024
Ketua KPU Mimika Dete Abugau Membuka Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Syarat Pencalonan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2024, yang di gelar pada senin (12/8/2024) yang di hadiri perwakilan Partai Politik dan Forkompimda di salahsatu hotel di Mimika.
Selain Ketua KPU Mimika turut hadir mendampingi tiga komisioner KPU MImika diantaranya Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kiaruma, Kordiv Data KPU Mimika, Budiono, dan Kordiv Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy.
Hironimus Ladoangin Kiaruma selaku KORDIV Hukum KPU MImika dalam kesempatan tersebut mengatakan, sosialisasi tersebut di gelar dalam tujuan agar pengusung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dapat memahami tahapan yang harus di penuhi sebelum melakukan pendaftaran pasangan calonnya sesuai yang tercantum dalam peraturan PKPU nomor 2 tahun 2024.
Tahapan yang di maksud diantaranya membuat surat permohonan pembukaan akses SILON yang dilakukan sebelum pendaftaran. Pendaftaran yang di ajukan Paslon berupa Hard Copy yang nanti akan disandingkan dengan soft copy file yang sudah ada didalam SILON. Dalam jadwal yang telah ditetapkan, di rencanakan pendaftaran pasangan calon akan di gelar mulai tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024.