KPU Mimika Sosialisasi Peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Bagi Parpol di Mimika

Sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 di gelar kpu mimika pada senin, 8 juli 2024 yang di hadiri perwakilan partai politik di kabupaten mimika dan di buka komisioner kpu mimika.

Dalam sosialisasi tersebut sesuai yang termuat dalam pkpu nomor 8 tahun 2024 mengatur tentang tata cara pencalonan gubernur wakil gubernur dan bupati wakil bupati serta walikota dan wakilnya.

Secara umum dalam pkpu nomor 8 tahun 2024 di atur pencalonan pilkada pada daerah khusus dan atau daerah istimewa atau dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan dalam pkpu kecuali ditentukan lainoleh peraturan perundang-undangan pasal 138 ayat 1 dan 2.

Oleh karena itu terkait konteks pilkada yang di atur dalam undang-undang otsus nomor 21 tahun 2001, yang terakhir di ubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 merupakan lex spesialis derogat legi general terhadap undang-undang pilkada.

Dimana dalam undang-undang otsus di papua hanya mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakilnya wajib orang asli papua dan tidak mengatur tentang pencalonan bupati dan wakil bupati, oleh karena itu maka berlaku syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 pkpu nomor 8 tahun 2024, yang merupakan turunan dari undang-undang pilkada.

Komisioner kpu mimika hironimusladoangin mengatakan banyak hal yang di paparkan dalam sosialisasi tersebut terkait peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 yang di singkronkan dengan perundangan lainnya termasuk undang undang otsus nomor 2 tahun 2021, walaupun dalam kesempatan tersebut tidak semua partai politik hadir.

Kedepan sosialisasi pkpu nomor 8 tahun 2024 juga akan di sosialisasikan dengan mengundang distrik, kelurahan dan kampung yang diharapkan nantinya dapat disosialisasikan hingga ke masyarakat.

Adapun beberapa persyaratan yang tercantum dalam peraturan PKPU NOMOR 8 TAHUN 2024 yakni:

1.Partai politik peserta Pemilu atau gabungan Partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi perolehan paling sedikit 20% persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan (Pasal 11 ayat (1).

2.Dalam hal Parpol peserta Pemilu menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi suara sah tersebut di atas. Ketentuan ini hanya berlaku untuk Parpol peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD (Pasal 11 ayat (3).

3.Perolehan suara sah dan jumlah kursi sebagaimana dimaksud di atas didasarkan pada penetapan KPU atas Pemilu anggota DPRD terakhir (Pasal 11 ayat (5).

Selain itu syarat calon diatur dalam pasal 14 yakni :

1.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai bupati dan wakil bupati, calon gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil walikota (Pasal 14 ayat (1).

2.Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan sesuai pasal 14 ayat (2) huruf d jo. Pasal 15).

3.Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota (Pasal 14 ayat (2) huruf m jo. Pasal 19.

4.Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk gubernur untuk calon walikota pada daerah yang sama (Pasal 14 ayat (2) huruf n).

5.Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan (Pasal 14 ayat (2) huruf q). Dokumen yang harus disiapkan terkait dengan syarat ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1).

6.Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik (Pasal 14 ayat (4) huruf d). Dokumen yang harus disiapkan terkait dengan syarat ini diatur dalam Pasal 32.

Selain itu dijelaskan juga untuk pemilihan di daerah khusus yang diatur di BAB XI PKPU Nomor 8 :

1.Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada daerah khusus bupati dan wakil bupati, serta dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan khusus dan/atau istimewa atau kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan pasal 138 ayat (1).

2.Daerah khusus dan/atau daerah istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya atau keistimewaannya diatur dengan undang-undang (Pasal 138 ayat (2).

3.Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1), dikecualikan bagi kursi anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat yang diangkat. Hal yang sama berlaku juga untuk DPR Papua Barat Daya, DPR Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan (Pasal 139 ayat (1) jo. Pasal 139 ayat (2).

4.Dalam konteks Pilkada, UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang 21/2001 merupakan lex specialis terhadap UU Pilkada.

5.Salah satu prinsip dalam asas hukum lex specialis derogat legi generali adalah bahwa untuk ketentuan -ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan khusus, maka berlaku ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.

6.Pasal 12 UU Otsus Papua yang mengatur tentang syarat calon badan eksekutif di Papua hanya mengatur syarat untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, sehingga pencalonan gubernur dan wakil gubernur di wilayah Papua harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 12 tersebut.

7.Sedangkan untuk calon bupati dan calon wakil bupati, karena tidak diatur dalam UU Otsus maka berlaku syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PKPU 8/2024 yang merupakan peraturan turunan dari UU Pilkada.

Postingan Terbaru