Dukcapil Mimika Sosialisasi Catat Nikah, Talak, Cerai Dan Rujuk Lintas Agama Tahun 2024
Pada
09 Jul, 2024
Sosialisasi urusan pemerintahan di bidang agama dan pengadilan agama berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi masyarakat kabupaten mimika tahun 2024 di gelar dinas dukcapil mimika pada senin, 8 juli 2024.
Dalam kesempatan tersebut dukcapil mimika menghadirkan pengadilan negeri mimika, pengadilan agama mimika, ikadi mimika, fkub mimika serta perwakilan agama di mimika dalam tujuan berkolaborasi membangun satu persepsi satu pintu dalam pelayanan masyarakat.
Dikatakan kadisdukcapil mimika slamet sutejo, kolaborasi ini harus terus dilakukan dengan satu persepsi yang sama agar pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk dalam pernikahan dapat tercatat baik itu secara agama maupun negara.
Di tambahnya pencatatan pernikahan, talak, cerai dan rujuk selain tercatat secara agama juga harus secara negara dimana selain di dalam ktp tercantum status pernikahan, hal yang sama juga akan tercantum di kartu keluarga terkait status pernikahan baik itu nikah agama, nikah siri dan catatan sipil.
Dikatakannya pencatatan pernikahan harus tercatat oleh negara agar mempunyai kekuatan hukum untuk penerbitan akte kelahiran dan lainnya termasuk di atur tentang hak anak, istri dan suami yang dapat di lindungi oleh negara.