KPU Mimika Gelar Bimtek Bagi PPD dan PPS Terkait “Tugas, Wewenang dan Kewajiban”
Pada
19 Jun, 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Rabu 19/6/2024, kembali menggelar Bimbingan Teknis bagi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang di gelar sehari di Hotel Horizon Diana TImika.
Bimbingan Teknis yang di gelar terkait tugas, wewenang, kewajiban serta kode etik saat menjalan tugas sebagai petugas PPS dan PPD, agar nantinya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Staf Divisi SDM KPU Mimika Hendrik Samkay didampingi Salomina Sraun, Kasubag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Mimika hadir sebagai narasumber, dimana Bimbingan Teknis yang di gelar merupakan kloter ke tiga dan terakhir bagi anggota PPS dan PPD.
Kata Hendrik Samkay, bahwa dalam bimtek Ini kita jelaskan terkait tugas, wewenang, kewajiban serta kode etik pada mereka,"jelas Hendrik Samkay pada wartawan usia kegiatan.
"Sekarang, tinggal mereka jalankan tugas. Yang penting laksanankan tugas sesuai dengan materi yang sampaikan dalam bimtek, laksanakan sesuai aturan, tidak melanggar aturan," pungkasnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (19/6/2024) yang diikuti enam Distrik yakni, Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah dan Distrik Mimika Timur Jauh.