Ketua Harian MTQ XXX Ajak Ormas Islam di Timika Berpartisipasi Aktif dalam Menyukseskan MTQ XXX se-Tanah Papua
Pada
23 Mei, 2024
TIMIKA, Ketua Harian MTQ XXX Tingkat Provinsi se-Tanah Papua, Drs H. Dwi Cholifah, M.Si mengajak seluruh Ormas Islam ikut berpartisipasi menyukseskan pagelaran MTQ XXX se-Tanah Papua di Timika.
Ajakan ini disampaikan saat rapat bersama pimpinan semua Ormas Islam di Timika di Sekretariat MTQ XXX se-Tanah Papua di Jalan Hasanuddin, Rabu (22/5/2024).
“Saya harap seluruh Ormas Islam ikut berpartisipasi, mengambil bagian dalam pelaksanaan MTQ ini. Bukan hanya Ormas tetapi Sekolah Pasantren, Yayasan Islam dan Majelis Ta’lim juga diharapkan ikut meramaikan setiap venue perlombaan,” ajak Dwi.
Sementara itu Asisten 1 Setda Mimika, Robert Kambu, SE., juga mengajak semua elemen berperan aktif dalam menyukseskan MTQ ini, dan sebagai tuan rumah harus menunjukan yang terbaik kepada kabupaten lain yang nanti datang sebagai peserta lomba.
“Kami dari pemerintah tetap mendukung dalam segala hal. Sebagai tuan rumah harus melakukan yang terbaik kepada seluruh peserta yang akan datang di kabupaten Mimika, seperti saat PON dan Pesparawi,” ujarnya.
Dalam rapat itu juga panitia menerima berbagai masukan, seperti dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, K.H Muhammad Amin. S.Ag yang berharap ada surat edaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pemberhentian sementara penjualan minuman beralkohol selama pelaksanaan MTQ sehingga Kafilah merasa nyaman dalam mengikuti perhelatan kerohanian ini.
“Saya harap pemerintah daerah segera mengeluarkan surat edaran kepada penjual minuman alkohol agar tidak menjual selama pelaksanaan MTQ , sehingga tidak mengganggu peserta dalam mengikuti lomba,” ucapnya.
Dia juga berharap partisipasi Ormas Islam, Yayasan Islam, Pasantren, dan Majelis Ta'lim dalam mendukung pagelaran MTQ dengan bergotong royong melakukan pembersihan lingkungan atau Jumat Bersih menjelang hadirnya peserta lomba di Kabupaten Mimika.
Sementara itu Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mimika, K.H. Abdul Mutalib Elwahan. S.Pd juga berharap, Pemkab Mimika tidak hanya mengeluarkan surat edaran tapi memberikan sanski tegas kepada penjual yang masih nekat berjualan ketika surat edaran sudah dikeluarkan.
“Karena saya pernah menyaksikan sendiri di pintu depan tokoh tertutup tapi proses transaksi jual beli di pintu belakang. Jadi saya harap bisa ada sanksi tegas untuk penjual yang seperti ini,” tegasnya.