DP3AP2KB Mimika Advokasi UU Perlindungan Anak di SMK Amamapare Timika Distrik Mimika Timur

Sosialisasi advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak di gelar dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten mimika bagi siswa smk amamapare timika.

Smk amamapare yang terletak di wilayah distrik mimika timur menjadi salahsatu sekolah yang tersosialisasi dari empat sekolah yaitu smpn 5 timika, smp/smk yppk tiga raja, dan smp/smk yapis timika.

Giat tersebut merupakan giat sosialisasi rutin yang dipakai dari penggunaan dana otonomi khusus tahun 2023 dalam tujuan memberikan edukasi kepada anak tentang perlindungan anak yang mengacu pada undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Dalam pemaparan tentang undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dijelaskan, termasuk defenisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Selain dipaparkan terkait defenisi anak hingga tindak pidana bagi pelaku kekerasan anak, para siswa juga di edukasi tentang hak anak korban kekerasan diantaranya anak berhak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, pemulihan fisik, pemulihan psikososial, pendampingan serta hak untuk mendapatkan lingkungan tumbuh kembang optimal termasuk rasa aman.

Selanjutnya di dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 juga dijelaskan terkait jeratan hukum bagi pelaku kekerasan anak pada pasal 80 dan pasal 76 tentang tindak pidana kekerasan anak dapat di penjara 3 hingga 5 tahun dengan denda maksimal 100 juta rupiah.

Repon positif pun disampaikan kepala sekolah smk amamapare, dimana menurutnya giat seperti ini menjadi penting dalam mendukung sekolah melakukan pembinaan mental dan menambah wawasan lingkungan bagi para siswa.

Postingan Terbaru