DP3AP2KB Mimika Advokasi UU Perlindungan Anak di SMP/SMA YPPK Tiga Raja Timika

Giat advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak di gelar dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten mimika bagi siswa smp/sma yppk tiga raja timika.

Dalam sosialisasi tersebut para siswa mendapatkan edukasi tentang perlindungan anak serta pencegahan kekerasan terhadap anak dan peran kewajiban orang tua serta anak dalam tumbuh kembangnya di lingkungan masyarakat.

Giat yang dilaksanakan dengan menggunakan dana otonomi khusus tahun 2023 tersebut, sebelumnya telah di gelar di smpn 5 timika dan smp/sma santo bernardus yang mendapatkan respon positif dari para guru maupun siswa.

Dalam pemaparan tentang undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dijelaskan, termasuk defenisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Selanjutnya di dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 juga dijelaskan terkait jeratan hukum bagi pelaku kekerasan anak pada pasal 80 dan pasal 76 tentang tindak pidana kekerasan anak dapat di penjara 3 hingga 5 tahun dengan denda maksimal 100 juta rupiah.

Postingan Terbaru