Akreditasi RSUD Mimika digelar LARS DHP Mengacu Pada 4 Standar Pelayanan

 
Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP) melakukan survei akreditasi rumah sakit standar kementerian kesehatan republik indonesia jumat 14 april 2023 bagi rsud mimika.

Survei akreditasi akan dilakukan selama dua hari kedepan sebagai bentuk pengakuan bagi rsud mimika setelah mendapatkan penilaian lembaga independent penyelenggara akreditasi (lipa) yang di tunjuk langsung kementerian kesehatan sebagai mandat dari pemerintah pusat kepada rumah sakit diseluruh indonesia untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.

Akreditasi rumah sakit tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pada pasal 40 yang menyatakan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi tiap tiga tahun sekali dalam upaya peningkatan mutu pelayanan.

Dalam kesempatan tersebut direktur rsud mimika dr. Anton Pasulu mengatakan, sejak berdiri tahun 2008 rsud mimika telah melalui dua kali akreditasi yaitu tentang standar akreditasi rumah sakit versi 2007 dengan hasil lulus tanpa syarat 5 pelayanan dan akreditasi pada tahun 2018 untuk akreditasi versi rumah sakit 2012 dengan hasil lulus predikat paripurna. Untuk tahun ini merupakan tahun ketiga masa akreditasi yang sempat tertunda sejak pandemi covid 19.
Lembaga akreditasi rumah sakit damar husada paripurna (LARS DHP) dr. Ety Retno Setyowati dalam kesempatan tersebut mengatakan persiapan akreditasi sebelumnya telah dilakukan secara daring untuk melihat dokumen kesiapan akreditasi rsud mimika yang dinilainya memenuhi syarat hingga kesiapan sumber daya manusia walaupun dalam fungsinya harus terus di tingkatkan.

Penentuan standar akreditasi mengacu pada empat kelompok standar, yaitu kelompok manajemen rumah sakit, kelompok pelayanan berfokus pada masyarakat, kelompok sasaran keselamatan pasien, dan kelompok program nasional dengan keseluruhan akreditasi versi 2022 ini sebanyak 226 standar dan 789 penilaian.

Postingan Terbaru