DLH Mimika Release 14 Titik Tempat Pembuangan Sampah Sementara Seputaran Kota Timika
Pada
08 Okt, 2022
Dinas lingkungan hidup kabupaten mimika dalam tugasnya menjaga kebersihan lingkungan terutama dalam penanganan sampah terus berupaya bergerak yang diantaranya melakukan berbagai sosialisasi mulai dari penetapan tempat pembungan sampah sementara, menentukan jam buang sampah, melakukan daur ulang sampah, peningkatan armada persampahan, hingga berkolaborasi bersama kelurahan se kota timika dalam penanganan sampah.
Berdasarkan data dinas lingkungan hidup kabupaten mimika saat ini daya tampung tempat pembuangan akhir sampah yang berlokasi di kampung iwaka sp5 distrik iwaka berkapasitas luasan 11,34 hektar yang telah terpakai seluas 7,45 hektar dimana perharinya harus menampung 218 ton sampah timika.
Dengan sistem open dumping atau penimbunan secara terbuka saat ini kapasitas tampung sampah di kabupaten mimika dari luasan lahan 11,34 hektar hanya tersisa 3,89 hektar lokasi tersisa yang belum terpakai.
Dalam upaya mengurangi volume sampah yang terus-terusan menumpuk, dinas lingkungan hidup kabupaten mimika telah berinovasi untuk membangun rumah kompos yang berlokasi di tpa iwaka untuk mengolah sampah.
Terkait dengan tugas harian untuk melakukan pemungutan sampah, telah tersedia 14 titik tempat pembuangan sampah sementara yang telah di tentukan dinas lingkungan hidup yang bertujuan untuk memudahkan petugas persampahan dalam pemungutan sampah yang pada akhirnya diharapkan warga mimika dapat bekerjasama untuk membuang sampah di tempat yang telah di tentukan.
Berikut 14 titik pembuangan sampah sementara (TPS) yang telah di rilis dinas lingkungan hidup kabupaten mimika update tahun 2022 :