Disnaker Mimika Validasi Data TKA, Pemkab Akan Buat Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing
Pada
18 Des, 2021
Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten mimika menggelar pertemuan bersama lintas sektor dalam giat pelayanan antar kerja daerah untuk mengsinkronisasikan data jumlah tenaga kerja asing di mimika yang buka langsung asisten bidang politik hukum dan pemerintahan kabupaten mimika simon mote.
Pertemuan tersebut di gelar bersama pemkab mimika, kemeterian, imigrasi dan perusahaan pemberi kerja untuk mendapatkan data valid terkait jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di kabupaten mimika yang nantinya akan berkontribusi dalam pembangunan di mimika melalui pendapatan asli daerah dari hasil retribusi tenaga kerja asing di mimika.
Dalam sambutan simon mote mewakili bupati di sampaikan pendataan pekerja asing sangat penting dilakukan dalam kontribusinya di mimika, dimana dari 80 tenaga kerja asing saja pemasukan pendapatan asli daerah dapat menghasilkan 4 milyar rupiah dalam setahun, sedangkan berdasarkan data sementara terdapat ratusan tenaga kerja asing yang bekerja di kabupaten mimika.
Di tambahkan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi mimika paulus yanengga, dari hasil pertemuan validasi data tenaga kerja asing tersebut, nantinya akan di laporkan ke kementerian tenaga kerja yang nantinya akan di tuangkan dalam peraturan daerah kabupaten mimika tentang retribusi tenaga kerja asing dan disah kan oleh dprd mimika.