Puskesmas Timika Resmi Berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pertama di Papua
Pada
25 Agu, 2021
Puskesmas timika diteapkan sebagai role model badan layanan umum daerah yang dimana diberikan keleluasan dalam manajemen administrasi termasuk dalam pengelolaan keuangan dalam praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Proses penetapan puskesmas timika sebagai blud melewati proses yang panjang sejak tahun 2019 dengan tim penilai berasal dari bagian hukum setda mimika, inspektorat, bpkad dan bappeda kabupaten mimika berdasarkan rekomendasi dari bupati, wakil bupati dan sekda mimika.
Kepala dinas kesehatan kabupaten mimika reynold ubra dalam kesempatan rapat koordinasi teknis tim penilai penetapan puskesmas timika sebagai badan layanan umum daerah, mengapresiasi pemkab mimika yang telah memberikan kesempatan pkm timika sebagai puskesmas blud pertama di mimika.