Jadi Syarat Penganggaran Berbasis Kinerja, Layanan SPM Wajib Dilaksanakan Pemkab Mimika

Sosialisasi standart pelayanan minimal (spm) tahun 2021 bagi seluruh organisasi perangkat daerah di kabupaten mimika digelar bagian tata pemerintahan pemkab mimika yang di buka langsung wakil bupati mimika johannes rettob.Dalam sosialisasi tersebut sesuai peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standart pelayanan minimal serta permendagri nomor 100 tahun 2018 yang mengatur tentang penerapan standar pelayanan minimal, terdapat point penjelasan jenis pelayanan dasar di daerah kabupaten kota yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah melalui instansi teknisnya yaitu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan kesetaraan, pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, hingga perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten kota yang dirangkum dalam 28 point pelayanan dasar. 

Dalam sambutannya wakil bupati mimika johannes rettob mengatakan standart pelayanan minimal harus di integrasikan dalam perencanaan dan penganggaran tahunan dari tiap organisasi perangkat daerah sebagai syarat dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja. 

Dalam sosialisasi tersebut ditjen bina pembangunan daerah kementerian dalam negeri benjamin sibarani, dari hasil evaluasi dan ferivikasi laporan kinerja standart pelayanan minimal bersama seluruh organisasi perangkat daerah di mimika, dilaporkan dalam 2 tahun berturut mulai tahun 2020 hingga tahun 2021, dimana capaian rata-rata standart pelayanan minimal dari tiap opd secara umum berada diatas 50 persen namun beberapa diantaranya belum melaporkan secara keseluruhan.

Postingan Terbaru