Terapkan Perda Persampahan, Satpolpp Mimika Mulai Tertibkan Tps Liar

Kesadaran warga mimika khususnya di wilayah tengah kota dalam membuang sampah masih menjadi pekerjaan rumah bersama yang belum terselesaikan, masih banyak warga yang membuang sampahnya sembarangan di sepanjang badan jalan utama yang selain merusak pemandangan kota juga dapat berdampak pada kesehatan lingkungan.

Dengan jumlah armada persampahan yang saat ini telah di tambahkan dan telah beroperasi di mimika, sampai saat ini dirasa belum cukup memadai jika dalam penerapan kebersihan lingkungan, kurang adanya kepedulian warga masyarakat untuk mengikuti peraturan pemerintah dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, serta instruksi bupati nomor 6 tahun 2021 tentang kebersihan lingkungan.

Satuan polisi pamong praja mimika dalam tugasnya menegakkan perda tersebut membantu dinas lingkungan hidup mimika dalam melakukan penertiban tempat pembuangan sampah liar, telah menurunkan anggotanya untuk berjaga di setiap titik pembuangan sampah oleh masyarakat yang tidak di tetapkan oleh pemerintah.

Penjagaan di lakukan mulai jam 6 sore hingga malam hari pada beberapa titik diantaranya, kebun sirih dan sd koperapoka jalan yos sudarso, jalan hasanuddin, budi utomo, jalan rigasi dan beberapa titik lainnya.

Dinas lingkungan hidup mimika pun merilis tempat pembuangan sampah sementara bagi warga mimika yang ditempatkan pada delapan titik yaitu tps sp1, tpd dolog, tps nawaripi dalam, tps jalan budi utomo ujung, tps busiri ujung, tps bougensille, tps sp2 dan sp3.

Postingan Terbaru