Tolak Eksepsi Gubernur Papua, PTTUN Makassar Menangkan Gugatan Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019


Anggota dprd mimika periode 2014-2019 memenangkan gugatan di pengadilan tata usaha negara ( pttun ) makassar sulawesi selatan berdasarkan surat putusan nomor 193/b/2020/pttun.mks yang menolak eksepsi tergugat dalam hal ini gubernur provinsi papua. 
Dalam putusan ptun makassar tersebut, selain menolak eksepsi tergugat yakni gubernur provinsi papua, ptun makassar juga mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan batal surat keputusan gubernur papua nomor 155/266/tahun 2019 tanggal 24 september 2019 tentang peresmian keanggotaan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten mimika periode 2019 – 2024, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut sk gubernur papua nomor 155/266/tahun 2019 tanggal 24 september 2019 tentang peresmian keanggotaan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten mimika periode 2019 – 2024, mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi para penggugat dalam status, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula sebagai anggota dprd kabupaten mimika, menolak gugatan penggugat untuk selebihnya, dan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut. 
Salahsatu anggota dprd mimika periode 2014 – 2019 hadi wiyono dalam jumpa persnya mengatakan, pada intinya anggota dprd mimika pada periodenya terkait putusan ptun makassar tidak menuntut ganti rugi apapun, namun hanya merujuk pada putusan ptun makassar dimana mengembalikan harkat, martabat semula sebagai anggota dprd kabupaten mimika.
Pada kesempatan yang sama sekretaris dewan dprd mimika ananias faot saat ditemui wartawan mengatakan, hingga saat ini terkait putusan ptun makassar dprd mimika belum menerima tembusan ptun maupun dari gubernur provinsi papua dari sisi administrasi.