Wujudkan Keluarga Berkualitas, DP3AP2KB Mimika Mulai Sosialisasi Kampung KB di Pesisir Mimika

W3.CSS

Slide Foto

Dikatakan kepala Dinas DP3AP2KB Mimika Maria Retoob dalam kegiatan tersebut, Program Kampung KB merupakan program Nasional yang telah dicanangkan sejak tahun 2016 lalu oleh presiden Ir.Joko Widodo yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampong atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sector terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas serta untuk meningkatkan peran serta Pemerintah , lembaga Non Pemerintah dan Swasta dalam memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sector terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Pembangunan berwawasan kependudukan.
Ditambahnya, adapun syarat pembentukan kampong Keluarga Berencana (KB) diatanya tersedianya data kependudukan yang akurat, Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah, dan Pertisipasi Aktif dari Masyarakat. Program Kampung KB tersebut di Kabupaten Mimika akan mulai dijalankan tahun depan yang disesuaikan dengan cakupan wilayah kerja Pemkab Mimika.

Dari program tersebut Dalam memilih atau menentukan wilayah yang akan dijadikan lokasi Kampung KB ada tiga kriteria yang dipakai, yaitu :

1. Kriteria utama: yang mencakup dua hal, yaitu: (1) Jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 (miskin) di atas rata-rata Pra Sejahtera dan KS 1 tingkat desa/kelurahan di mana kampung tersebut berada, (2) jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa/kelurahan di mana kampung KB tersebut berlokasi.

2. Kriteria wilayah: yang mencakup 10 kategori wilayah (dipilih salah satu), yaitu: (1) Kumuh, (2) Pesisir, (3) Daerah Aliran Sungai (DAS), (4) Bantaran Kereta Api, (5) Kawasan Miskin (termasuk Miskin Perkotaan), (6) Terpencil, (7) Perbatasan, (8) Kawasan Industri, (9) Kawasan Wisata, (10) Padat Penduduk. Selanjutnya dalam menentukan kriteria wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembentukan Kampung KB dapat dipilih satu atau lebih dari sepuluh criteria yang ada.

3. Kriteria Khusus: yang mencakup 5 hal, yaitu: (1) kriteria data di mana setiap RT/RW memiliki Data dan Peta Keluarga, (2) kriteria kependudukan di mana angka partisipasi penduduk usia sekolah rendah, (3) kriteria program KB di mana peserta KB Aktif dan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat desa/kelurahan serta tingkat unmet need lebih tinggi dari rata-rata tingkat desa/kelurahan, (4) kriteria program pembangunan keluarga di mana partisipasi keluarga dalam pembinaan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi dan partisipasi remaja dalam kegiatan GenRe melalui PIK-R masih rendah, (5) kriteria program pembangunan sektor terkait yang mencakup setidaknya empat bidang, yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, pemukiman dan lingkungan, dan masih bisa ditambah dengan program lainnya sesuai dengan perkembangan.

Postingan Terbaru