Dinas Peternakan Mimika Sosialisasi PERDA Sektor Peternakan tentang Rabies dan Retribusi Daerah

W3.CSS

Slide Foto

Peraturan daerah serta Rancangan Peraturan Daerah yang disosialisasikan diantaranya PERDA Rabies No.5 Tahun 2019, PERDA Restribusi RPH No, 21 Tahun 2012, RAPERDA KAB. MIMIKA tentang Perubahan Atas PERDA KAb.MIMIKA Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Hasil Daerah dan RAPERDA KAB. MIMIKA tentang Perubahan Atas PERDA Kab.MIMIKA Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dijelaskan dalam sosialisasi tersebut Penjelasan tentang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur secara baik dan benar Standar Pelayanan Minimal Fasilitas dan Sarana Penunjang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan serta besarnya retribusi yang wajib dibayar oleh pengguna jasa sebagai kontribusi masyarakat peternak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika.
Berikut Parade Foto Kegiatan Sosialisasi Perda dan Raperda Sektor Peternakan yang digelar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika :

Dalam Sambutan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang dibacakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir. Syahrial, keberadaan peraturan daerah bagi sebuah negara merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang menguatkan peran daerah‐daerah secara konstruktif untuk memberdayakan masyarakat lokal sebagai implementasi sistem desentralisasi.
Kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan daerah yang merupakan instrumen strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi. Dalam konteks otonomi daerah, sehingga keberadaan perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara maksimal.
Peraturan di daerah sebagai payung hukum dari semua peraturan yang menyangkut tentang kegiatan pembangunan yang kita laksanakan, untuk itu pada kesempatan ini saya sampaikan apresiasi kepada tim raperda baik jajaran eksekutif maupun legislatif, jajaran akademisi yang telah bekerja keras hingga telah disahkannya peraturan daerah sektor peternakan ini.
Adapun maksud disusunnya perda sektor peternakan kabupaten mimika ini adalah sebagai acuan pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan pembangunan sektor peternakan di kabupaten mimika agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan sejalan dengan visi serta misi kabupaten mimika yaitu mewujudkan mimika cerdas, aman, damai dan sejahtera.
Sektor peternakan memiliki peran yang sangat strategis didalam upaya peningkatan kecerdasan masyarakat melalui penyediaan pangan asal ternak sebagai sumber protein hewani. Selain itu juga sektor peternakan memiliki peran di dalam peningkatan nilai tambah pendapatan masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan. Oleh karena itu pembangunan sektor peternakan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun regional.
Kabupaten mimika memiliki potensi peternakan yang cukup besar. Produk unggulan peternakan yang memiliki potensi besar antara lain ternak babi, sapi potong, ayam ras (petelur dan pedaging), dan itik manila.
Berdasarkan data statistik peternakan tahun 2019,konsumsi pangan asal hewan di kab. Mimika menunjukkan bahwa :
1. Konsumsi daging sapi sebesar 719.696 kg sedangkan produksi daging sapi hanya mencapai 52.559 kg,
2. Konsumsi daging ayam potong 3.681.820 kg sedangkan produksi daging ayam potong hanya 306.700 kg,
Sampai saat ini sebagian besar kebutuhan masyarakat akan daging masih didatangkan dari luar.
Sementara telur ayam ras 100% adalah produksi lokal kabupaten mimika mencapai 3.126.914 kg (surplus) dan merupakan produksi telur tertinggi di provinsi papua, sehingga keadaan tersebut menjadi peluang usaha dibidang peternakan.
Untuk produksi babi setiap tahun mengalami peningkatan hingga tahun 2019 jumlah populasi ternak babi di kabupaten mimika sebanyak 48.223 ekor, dengan kebutuhan akan daging babi sangat tinggi karena masyarakat kabupaten mimika sebagian besar beragama nasrani. Disamping itu ternak babi bagi masyarakat lokal (suku amungme dan tujuh suku lainnya) memiliki nilai sosial yang tinggi yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan sosial budaya masyarakat. Keadaan ini juga menjadi peluang usaha yang sangat besar bagi peternak babi di kabupaten mimika.
Melalui organisasi perangkat daerah dinas peternakan dan kesehatan hewan kabupaten mimika memberikan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha peternakan, menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak, meningkatkan populasi dan produktifitas ternak, meningkatkan ketersediaan pakan ternak, meningkatkan dan mengendalikan status kesehatan hewan, meningkatkan keamanan produk hewan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut telah tersedia sarana prasaranapenunjang pelayanan usaha peternakan yaitu rumah potong hewan 3 unit (rumah potong unggas skala kecil yang dilengkapi blust frezeer dan rumah potong babi) dan fasilitas-fasilitas kesehatan hewan maupun ternak yaitu pusat kesehatan hewan (puskeswan) dan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet).
Pemanfaatan fasilitas dan sarana prasarana ini berupa standar pelayanan minimal baik fisik, jasa maupun penjualan produksi hasil ternak telah diatur dalam peraturan daerah kabupaten mimika. Peraturan daerah ini juga mengatur besarnya tarif retribusi pelayanan jasa baik rumah potong hewan, laboratorium, puskeswan dan unit pembibitan ternak babi sebagai salah satu kontribusi masyarakat peternak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di kabupaten mimika yang tentunya berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten mimika tercinta.
Disamping itu yang tidak kalah pentingnya yaitu peraturan daerah tentang larangan pemasukan hewan penular rabies ke wilayah kabupaten mimika. penyakit rabies merupakan penyakit fatal yang menyerang sistem saraf pada semua hewan dan manusia yang disebabkan oleh virus yang ditularkan melalui air liur dari hewan pembawa, penderita atau penular.
Kabupaten mimika merupakan wilayah bebas penyakit rabies, oleh karena itu kita harus mempertahankan dengan melakukan berbagai upaya untuk mencegah masuknya virus penyakit ini ke kabupaten mimika. Salah satu upaya yang wajib pemerintah lakukan adalah dengan memberlakukan peraturan daerah yang melarang pemasukan hewan penular rabies tersebut.

Postingan Terbaru