Dinas Perikanan Mimika Sosialiasi Perda Retribusi Perikanan, Ini Tujuannya!
Pada
21 Des, 2020
Dinas perikanan dalam upaya merealisasikan pertumbuhan ekonomi perikanan tangkap di kabupaten mimika yang mengerucut pada peningkatan ekonomi kerakyatan dan pendapatan asli daerah kabupaten mimika, mulai melakukan berbagai terobosan termasuk dalam regulasi peraturan daerah tentang perikanan.
Dalam upayanya, sosialisasi peraturan daerah tentang retribusi perikanan kegiatan pengembangan dan pengelolaan tpi digelar dinas perikanan kepada para pelaku usaha perikanan di mimika yang menjadi ujung tombak dalam peningkatan ekonomi sektor perikanan.
Peraturan daerah yang di sosialisasikan diantaranya, perda retribusi pelelangan ikan, perda perubahan atas peraturan daerah no 30 tahun 2010 tentang retribusi ijin usaha perikanan, perda perubahan atas peraturan daerah no 23 tahun 2010 tentang pemakaian daerah dan perda perubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2012 tentang retribusi penjualan produk usaha daerah.
Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yulianus sasarari dalam sambutan bupati yang dibacakannya mengatakan, hal tersebut sebagai payung hukum dan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk pengelolaan perikanan di kabupaten mimika, untuk itu bagi pelaku usaha perikanan baik luar daerah mimika yang mencari di perairan mimika dan pengusaha lokal diharapkan dapat bekerjasama dan memberikan kontribusi yang direalisasikan dalam peningkatan ekonomi kerakyatan lokal dan pendapatan asli daerah.
Kepala dinas perikanan mimika leentje siwabessy menjelaskan beberapa alasan penetapan perda tersebut diantaranya adanya dukungan dari kkp dengan pembentukan sentra kelautan perikanan terpadu (skpt) di tiga kabupaten se provinsi papua yaitu kabupaten biak numfor, merauke dan kabupaten mimika.
Pemberlakukan peraturan daerah tempat pelelangan ikan nantinya akan menjadi sarana fungsi kontrol keluar masuk ikan di kabupaten mimika dalam upaya menyelesaikan persoalan perikanan yang selama ini terjadi di mimika yang diantaranya terjadi kesejangan hasil ekonomi antara pengusaha ikan luar daerah dan pengusaha ikan lokal di mimika.