DLH Mimika Awasi Dampak Pencemaran Lingkungan Puluhan Usaha di Mimika
Pada
07 Nov, 2020
Dalam penerapannya, berdasarkan surat edaran kementerian lingkungan hidup dan kehutanan nomor: se.6/menlhk/phlkl/gkm.0/6/2020 tanggal 30 juni 2020 tentang pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat dan pengawasan perizinan lingkungan hidup, dimasa pandemi covid19, dilakukan pengawasan secara tidak langsung kepada 80 usaha di mimika pada semester pertama bulan oktober 2020, dimana baru terdata 12,5 persen atau 10 usaha yang melaporkan ketaatan pelaporan rutin.
Selain itu pengawasan langsung juga digelar bagi usaha lainnya seperti perhotelan, klinik, apotek dan dealer kendaraan bermotor. Pengawasan akan terus dilakukan setiap enam bulan sekali oleh dinas lingkungan hidup kabupaten mimika yang dilanjutkan pada semester kedua bagi 98 usaha lainnya dengan batas waktu pelaporan hingga minggu keempat februari 2021.
Dinas lingkungan hidup dalam menjalankan tupoksinya berharap adanya kerjasama yang baik dari pelaku usaha dalam ketaatan pelaporan pelaksanaan perijinan lingkungan hidup dan pplh atas jenis usaha yang dilakukan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan.
/>