Percepat Eliminasi Malaria, Pemkab Mimika Rancang Rad dan Perda Malaria
Pada
02 Sep, 2020
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pedoman Eliminasi Malaria Kabupaten Mimika, Dinas Kesehatan Bersama Lintas Organisasi Perangkat Daerah Serta Penggiat Kesehatan Melakukan Pertemuan Penyusunan Peraturan Daerah Dan Rencana Aksi Daerah Eliminasi Malaria Tahun 2026 Di Kabupaten Mimika.
Pelibatan Seluruh Komponen Masyarakat Dalam Aksi Eliminasi Malaria Hingga Tahun 2026 Mendatang Menjadi Point Penting Yang Ditekankan Dalam Rencana Aksi Daerah Bersama Seluruh Komponen Lintas Suku, Lintas Agama Serta Seluruh Masyarakat Yang Diharapkan Menjadi Strategi Terbaik Dalam Eliminasi Malaria.
Dalam Penerapannya, Mulai Bulan September 2020 Tim Terpadu Akan Digerakan Dengan Pusat Kendali Akan Di Tempatkan Di Sekretariat Pengendalian Penyakit Sp 2 Dengan Kendali Dokter 24 Jam Sebagai Sarana Konsultasi Masyarakat Terkait Penanganan Malaria Di Kabupaten Mimika.