Polres Mimika Sita 10 Karton Miras Ilegal Jenis Vodka Palsu dan Tangkap Pelaku Pornografi
Pada
15 Agu, 2020
Pelaku kemudian dijerat pasal berlapis dengan pasal 204 ayat 1 kuhp dengan ancaman pidana 15 tahun, pasal 62 ayat 1 kuhp, junto pasal 8 ayat 1 uu nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Selanjutnya, terkait kasus video porno, kasus tersebut telah dilimpahkan ke polda papua untuk di tangani lebih lanjut, kapolda papua irjen pol paulus waterpauw menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat dengan undang-undang ite yang dapat merugikan diri pribadi dan keluarga. Berikut keterangan kapolda papua irjen pol paulus waterpauw.