Polres Mimika Sita 10 Karton Miras Ilegal Jenis Vodka Palsu dan Tangkap Pelaku Pornografi


Dalam jumpa pers 15 agustus 2020, polres mimika berhasil mengamankan 10 karton minuman keras jenis vodka dan anggur serta menangkap satu orang tersangka pengedar minuman keras ilegal dengan inisial itw yang mengedarkan miras jenis vodka dan anggur dengan kadar methanol yang mencapai 24,81 persen diluar dari persyaratan bpom yang hanya 0,1 persen. 

Pelaku kemudian dijerat pasal berlapis dengan pasal 204 ayat 1 kuhp dengan ancaman pidana 15 tahun, pasal 62 ayat 1 kuhp, junto pasal 8 ayat 1 uu nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun. 

Selanjutnya, terkait kasus video porno, kasus tersebut telah dilimpahkan ke polda papua untuk di tangani lebih lanjut, kapolda papua irjen pol paulus waterpauw menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat dengan undang-undang ite yang dapat merugikan diri pribadi dan keluarga. Berikut keterangan kapolda papua irjen pol paulus waterpauw.

Postingan Terbaru