Dasar
hukum pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada kepala distrik diatur dalam
uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah/ peraturan pemerintah nomor
17 tahun 2018 tentang kecamatan/ dan peraturan bupati mimika nomor 12 tahun
2019 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada kepala distrik untuk
melaksanakan urusan pemerintahan daerah.