Sesuai
peraturan menteri kesehatan nomor 75 tahun 2014/ setidaknya disetiap pusat
layanan kesehatan terdapat sembilan jenis tenaga kesehatan yang tersedia yaitu
tenaga dokter umum/ dokter gigi/ tenaga perawat/ tenaga bidan/ tenaga kesehatan
lingkungan/ apoteker/ farmasi/ tenaga gizi/ dan tenaga kesehatan masyarakat